Katakita – Organisasi Rumah Perempuan & Anak (RPA) Kabupaten Pandeglang, menggelar Focus Group Discusion (FGD) di salah satu Caffe, Minggu (28/11/2021).
Agenda tersebut menghadirkan peserta dari berbagai kalangan, khususnya para mahasiswa yang ada di beberapa kampus di Pandeglang.
Ketua pelaksana FGD, Yati mengatakan, pihaknya memfokuskan pada pembicaraan mengenai Pro Kontranya kebijakan dari pemerintah pusat.
“FGD ini terkait pro dan kontra Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Yati.
Baca Juga:
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Sementara itu, Ketua RPA Pandeglang, Siti Rohayati mengungkapkan, pihaknya mendorong adanya Satgas sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut.
“Diadakannya FGD ini, untuk mendorong kampus yang ada di Kabupaten Pandeglang untuk membentuk Satgas anti kekerasan terhadap perempuan, karena ini sudah jelas diatur di dalam aturan Permendikbud tersebut,” katanya.
Ia menuturkan, peran tenaga pendidik juga memiliki peran penting dalam keterlibatan Satgas, sebab dalam menafsirkan Permendikbud yang masih pro kontra harus mendalam.











