PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menegaskan MoU atau nota kesepahaman yang dilakukan antara Kejari dengan BUMD Kabupaten Pandeglang lantaran adanya permintaan dari pihak BUMD.
Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pandeglang Rizal menegaskan, Kejari Pandeglang belum pernah melakukan audit perihal keuangan yang ada di BUMD. Akan tetapi, pihaknya menerima berkas laporan dari hasil audit yang sebelumnya dilakukan oleh internal BUMD tersebut. Kendati demikian, pasca dilakukan penelahaan dari berkas yang disampaikan, terdapat adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar.
“Terkait BPM itu kita tidak melakukan audit sendiri. Tetapi, memang ada hasil audit dari internal mereka. Dan kami menemukan adanya temuan yang katanya uang tersebut digunakan oleh bekas dirut dari BPM tersebut. Makanya kita perlu kroscek lebih dalam, sejauh mana dia memakai uang tersebut. Apakah itu hanya administrasi kah atau memang ada unsur kesewenang-wenangan. Dari hasil audit internal mereka itu ada potensi (Kerugian negara-red) Rp2,6 miliar,” katanya, Senin (15/5/2023).
Baca Juga :
- Kebut Target PKB, Samsat Pandeglang Gencar Gelar Razia
- Jadi Pemasok Obat Terlarang ke Pandeglang, Jaringan Aceh Dibekuk Polisi
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sekitar Alun-alun Pandeglang
- Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir Dukung Penuh Zona WBK dan WBBM 2025
- Terbaring di RS, Pemuda Asal Lebak Butuh Biaya Untuk Operasi Jantung
Dikatakan Rizal, saat ini Kejari tengah berupaya melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang sebelumnya diduga menggunakan uang penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Perushaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD. BPM). Hal itu dilakukan agar, keuangan negara bisa diselamatkan.
“Kita sudah berupaya memanggil memberikan. Nota kesepahaman antara kejaksaan dengan BUMD PBM terjadi lantaran adanya permintaan dari pihak PBM. karena selama berdiri BUMD Kabupaten Pandeglang tidak pernah menerima laba,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit menegaskan, apabila upaya bidang Datun tidak di indahkan. Maka, Kejari Pandeglang bakal melimpahkan berkas perkara tersebut kepada bidang Pidsus untuk dilakukan tindakan pidana.
“Kalau kita (Kejari) mau tegas, Pidsus langsung turun berikan ini penindakan hanya saja sekarang ini kita pendekatan dahulu agar uang bisa kembali. Karena, kalau penindakan langsung dilakukan uang tidak akan kembali, namun nanti tindakannya penjara. Kalau misalkan langakah yang dilakukan datun tidak di indahkan oleh pihak dari PBM maka yang akan turun nanti Kasi Pidsus,” katanya.
Sementara itu, dalam proses pengembalian uang negara jaksa memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada penunggak.
“Kita berikan waktu 14 hari. Kalau memang tidak bisa membayar selama 14 hari itu ya harus ada kesepakatan apa yang sekiranya bisa menggantikan untuk dijadikan sebagai jaminan,” katanya. (Syamsul)