Hukrim  

Tersandung Kasus Proyek Fiktif, Oknum Honorer Pemkab Serang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto Terdakwa NW saat menjalani proses persidangan di ruang pengadilan negri Serang (Katakita.co)
Foto Terdakwa NW saat menjalani proses persidangan di ruang pengadilan negri Serang (Katakita.co)

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa berinisial NW yang merupakan pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Kamis (4/3/2024).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Uli Purnama, terdakwa NW dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. Karena, dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindakan pidana penipuan secara berlanjut.

Tuntutan yang diputuskan oleh majelis hakim itu selaras dengan apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, NW kini harus menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan itu lantaran terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif.

Yang mana, korban bernama Monika Purnama mengalami kerugian sebesar Rp519.000.000. Dalam melancarkan aksinya, NW dibantu oleh dua orang rekannya.

“Dengan kebohongan yang menawarkan proyek belanja pemeliharaan atau rehabilitasi sarana prasarana gedung kantor dan rehabilitasi rumah dinas KDH Sekda Pemkab Serang dan proyek belanja jasa tenaga ahli serta bonus atau kadeudeuh para kafilah kegiatan MTQ tingkat Provinsi Banten Tahun 2022 dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen kepada korban,” katanya.  (Hen/Red)

error: Konten di Proteksi