PANDEGLANG – Wacana untuk penyesuaian tarif tabung gas elpiji 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Pandeglang ternyata bukanlah usulan dari para pangkalan melainkan permintaan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas)
Ditemui usai acara hearing dengan DPRD Pandeglang, Kepala Bagian Perekonomian pada Seketariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Agus Makdum mengungkapkan, permintaan untuk penyesuaian tarif tabung gas melon atau elpiji 3 kilogram berasal dari hiswana migas.
“Baru ada dari hiswana migas yang mengusulkan untuk kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tapi belum kita bahas,” kata Agus, Kamis (8/9/2022).
Pihaknya mengaku, saat dilakukan rapat bersama di Provinsi Banten. Hampir seluruh Kabupaten dan Kota menolak perihal wacana kenaikan HET untuk tabung gas elpiji 3 kilogram yang di subsidi oleh pemerintah tersebut.
“Karena, waktu rapat di Provinsi Banten hampir semua Kabupaten dan Kota belum setuju atas kenaikan HET itu,” katanya.
Baca Juga :
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
- Lapas Serang Gelar Senam Bersama WBP, Dukung Pembinaan Fisik dan Mental
Akan tetapi, pihaknya bakal melakukan rapat secara internal terlebih dahulu mengenai usulan akan penyesuaian tarif tersebut.
“Secara internal nanti kita akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dulu,” katanya.
Menurutnya, penyesuaian tarif yang diusulkan oleh hiswana migas untuk tabung gas elpiji di Kabupaten Pandeglang belum resmi. Kendati demikian, harga jual tabung gas melon masih tetap.
“Usulannya belum resmi. Untuk rayon satu itu Rp15.700, untuk rayon dua Rp16.000 dan untuk rayon tiga Rp16.700,” katanya.
Ditegaskannya, jika dilapangan terdapat agen atau pangkalan yang menjual tabung gas elpiji 3 kilogram melebihi HET. Maka, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan kepada Pertamina atau hiswana migas.
“Kalau ada yang menjual lebih dari HET silahkan tegur dan laporkan ke Pertamina, laporkan ke hiswana migas,” tegasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Hiswana Migas Kabupaten Pandeglang belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. (Syamsul)











