Hukrim  

Gudang Miras di Kabupaten Pandeglang Digerebek, Ratusan Botol Disita Polisi

Katakita – Polres Pandeglang menyita ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/2/2022).

Penyitaan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran miras.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan bahwa anggotanya telah menyita ratusan botol miras yang siap edar.

“Iya benar, ada 73 dus yang kita sita dengan minuman keras sebanyak 891 botol,” kata Belny, Sabtu (26/2/2022).

Terungkapnya penjualan miras itu terjadi usai petugas menggelar oprasi pekat di depan mako Polsek Panimbang. Dimana, saat petugas menggelar razia, melintas sebuah kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi A 1433 FE yang dicurigai membawa miras.

Kendati petugas langsung memberhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Alhasil saat  pemeriksaan berlangsung, benar saja petugas menemukan 16 dus yang berisikan miras jenis anggur yang rencananya bakal dikirim ke Desa Keramat Jaya, Kecamatan Cimanggu.

“Kita amankan sebanyak delapan dus  anggur merah dengan isi sebanyak 96 botol, dan delapan dus kolesom sebanyak  96 botol,” ujarnya.

Saat petugas menginterogasi pengendara, diakuinya bahwa miras itu dibawa dari gudang milik L yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

“Petugas kemudian melakukan penyeldikan di rumah L yang beralamat di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Benar saja puluhan dus ditemukan di gudang, warung dan kendaraan jenis honda jazz milik L,” ujarnya.

Kini, seluruh barang bukti sudah diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dimusnahkan.

“Barang haram tersebut diamankan dari pelaku yakni saudara L, dengan modus operandi dengan sengaja mengedarkan, menyimpan, mengirim, dan menimbun minuman beralkohol,” tandasnya. (Syamsul/red)

error: Konten di Proteksi