SERANG – Aktris Nikita Mirzani ditangkap oleh Tim penyidik Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Serang Kota pada, Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan
Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan yang dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.
Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07/2022). Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07), penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Baca Juga :
- Sah! Andra-Dimyati Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih Banten
- Puskesmas Picung Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji
- Pemkab Serang Masih Kaji Program Makan Gratis
- KIP Banten Pastikan Tak Ada Hutang Sengketa Informasi di Tahun 2024
- Debit Air Makin Berkurang, Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Butuh Sumber Baru
Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum
Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung
Kabid Humas Polda Banten,Kombes pol Shinto Silitonga,mengatakan,Nikita Mirzani terpaksa dilakukan upaya paksa lantaran tersangka cenderung tak koperatif selama penyidikan bahkan ketika dilayangkan surat panggilan polisi pada 24 Juni tersangka Mengabaikan dan meminta jadwal ulang Hari Rabu tanggal 6 Juli 2022,meski permintaan jadwal ulang dipenuhi namun tersangka tetap mangkir.
“Selain itu NM juga tak mengindahkan upaya restoratif justice dengan Dito Mahendra, padahal Dito Mahendra melalui penasihat hukum nya datang memenuhi panggilan polisi untuk melakukan restorative justice yang diupayakan polisi,” katanya. (Red)