Hukrim  

Polisi Sudah Layangkan SPDP Dugaan Pelecehan Oknum DPRD ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Akp Shilton didampingi Kanit PPA Polres Pandeglang (Katakita.co)
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Akp Shilton didampingi Kanit PPA Polres Pandeglang (Katakita.co)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menyebut laporan dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum Anggota DPRD Pandeglang inisial Y terus berlanjut dan bahkan saat ini memasuki babak baru.

Babak baru yang dimaksud itu, yakni kasusnya sudah mulai masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.

Selain itu pihak Satreskrim Polres Pandeglang sudah melakukan cek ulang Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman terlapor yakni oknum Dewan.

Dipastikan juga oleh Satreskrim Polres Pandeglang, dugaan kasus pecabulan itu sudah memenuhi unsur sehingga terlapor oknum anggota Dewan, dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, pihaknya sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan ke saksi ahli forensik.

“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli porensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” kata AKP Shilton kepada Wartawan, Rabu (30/11/2022).

Dipastikannya, jika tidak ada halangan pemeriksaan saksi ahli bakal dilakukan besok, Kamis (1/12/2022).

“Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok (Kamis) itu untuk ahli sudah bisa kita minta keterangan,” katanya.

Ditegaskannya, usai pemeriksaan saksi ahli tersebut, pihaknya bakal langsung melangkah ke penetapkan oknum Dewan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan.

“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli-red) baru kita penetapan tersangka, baru nanti Y kita panggilan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :

Dia juga menegaskan kembali, unsur untuk menetapkan oknum Dewan berinisial Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur.

“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Kendati demikan, pihaknya juga bakal menambahkan ahli pidana. Namun hal itu bakal dilakukan jika kurang yakin.

“Walaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang Wildan Hapit membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satuan Resere Kriminal Polres Pandeglang dengan Nomor SPDP/112/XI/2022/SATRESKRIM.

“Iya kemarin kami sudah terima SPDP nya,” katanya.

Sekadar diketahui, oknum DPRD berinisial Y dilaporkan ke Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan tertuang dalam Nomor LP B126-04-2022/SPKT/RES-PDG/BANTEN tanggal 22 April 2022 lalu. Bahkan, terlapor diancam dengan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi