Puluhan Kios di Pasar Cimol Dibongkar Satpol-PP Kabupaten Serang

SERANG – Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cimol, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten dibongkar paksa oleh
Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Selasa (30/8/2022).

Pembongkaran itu dilakukan lataran terdapat beberapa bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung.

Pantauan di lokasi pembongkaran yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB tepatnya di Jalan Cikande-Rangkasbitung Kampung Banjar, Kecamatan Cikande dengan menggunakan alat berat beko (exavator-red) dan alat manual lainnya. Tampak para pedagang turut menyaksikan pembongkaran tanpa ada reaksi perlawanan sehingga berjalan kondusif.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran sudah di sosialisasikan atau peringatan selama satu bulan kepada para pedagang berdasarkan Standar Operasional (SOP).

“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama 7 hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama 3 hari, teguran ketiga juga 3 hari baru kita eksekusi, totalnya 28 hari SOP nya,” katanya.

Ia merinci jumlah lapak PKL yang dibonkar yakni berjumlah sebanyak 42 unit bangunan.

“Ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan, setelah kita tertibkan kita berikan solusi untuk relokasinya bisa di pasar pemerintah di Pasar Banjar bisa di Pasar Mambo di belakang, kalau yang di depan ini nanti kita tertibkan juga karena sama ini mengenai saluran bisa juga di sekitaran tanah warga di sekitaran sini, itu sudah kita alokasikan untuk solusinya,” katanya.

Baca Juga :

Sementara itu, PKL yang bangunannya dibongkar saat ini akan di relokasi. Dan sudah dilakukan pendataan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) sebelum dilakukan pembongkaran.

“Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusinya,” katanya.

Ditegaskannya, masih ada beberapa pasar yang bakal ditertibkan oleh Satpol-PP lantaran melanggar Perda yang sudah ditetapkan. Untuk pasar yang nanti bakal ditertibkan yakni Pasar Mambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang.

“Kalau Pasar Ciherang terakhir karena kita masih mencari solusinya dimana mereka direlokasi, karena pemerintah tidak boleh menertibkan tanpa ada solusinya,” katanya.

Dalam upaya pembongkaran paksa itu pihaknya menerjunkan sebanyaj 91 oranf personil yang  dibantu Kepolisian 70 personil, TNI 20 orang, dan Denpom Serang 2 orang.

“Kita juga dibantu oleh OPD terkait, Pembina dan Pengawas leading sektor Diskoumperindag dan DPUPR. Saya harus yakinkan disini, Satpol PP itu tugas pokok fungsinya mengeksekusi, sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan tugas OPD terkait nanti kita koordinasi dengan OPD terkait kalau berdiri lagi kita langsung bongkar,” katanya.

Ditempat yang sama Camat Cikande Mochamad Agus mengatakan, pihaknya sudah menyediakan tempat untuk relokasi para PKL tersebut. Menurutnya, dengan dilakukan pembongkaran terhadap kios yang tidak mengindahkan Perda itu memberikan dampak yang baik. Karena, bahu jalan yang sebelumnya ditmepati oleh kios pedagang bisa dijadikan lahan parkir.

“Biar nanti kedepannya tidak ada lagi pedagang yang membuat atau mendirikan bangunan liar lagi. Dan lahan ini bisa dibuatkan untuk lahan parkir motor nantinya biar nanti motor bisa parkir disini,” pungkasnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi