Katakita – Organisasi Rumah Perempuan & Anak (RPA) Kabupaten Pandeglang, menggelar Focus Group Discusion (FGD) di salah satu Caffe, Minggu (28/11/2021).
Agenda tersebut menghadirkan peserta dari berbagai kalangan, khususnya para mahasiswa yang ada di beberapa kampus di Pandeglang.
Ketua pelaksana FGD, Yati mengatakan, pihaknya memfokuskan pada pembicaraan mengenai Pro Kontranya kebijakan dari pemerintah pusat.
“FGD ini terkait pro dan kontra Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Yati.
Baca Juga:
- Kasus Tindak Pidana Perempuan dan Anak di Pandeglang Turun, tapi Perkosaan dan KDRT Naik
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
Sementara itu, Ketua RPA Pandeglang, Siti Rohayati mengungkapkan, pihaknya mendorong adanya Satgas sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut.
“Diadakannya FGD ini, untuk mendorong kampus yang ada di Kabupaten Pandeglang untuk membentuk Satgas anti kekerasan terhadap perempuan, karena ini sudah jelas diatur di dalam aturan Permendikbud tersebut,” katanya.
Ia menuturkan, peran tenaga pendidik juga memiliki peran penting dalam keterlibatan Satgas, sebab dalam menafsirkan Permendikbud yang masih pro kontra harus mendalam.











