Katakita – Saung Karapihan Restorative Justice di launching oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Senin (11/4/2022).
Bupati Pandeglang Irna Narulita sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Pandeglang. Sebab kata Irna, hadirnya saung karapihan akan berdampak positif bagi daerah.
“Atas nama pribadi dan masyarakat kami ucapkan terimakasih, ini akan menjadikan kondusifitas daerah dan mengurangi stigma buruk di masyarakat,”kata Irna.
Baca Juga :
- DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Target PAD Naik
- Danrem 064/MY Rehab Panti Asuhan Nurul Ibad: “Kalian Tidak Sendiri”
- Gerak Cepat, Dinkes & RSDP Serang Aktifkan BPJS Pasien Tak Mampu di RSUD Kota Bekasi
- Harga Beras di Banten Masih Stabil Meski Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pemprov Siapkan Cadangan SPHP
- DPC PPP Pandeglang Gelar Konsolidasi Internal, Bentuk Panitia Muscab VI
Saung karapihan ini tidak lain menjadi tempat penyelesaian setiap adanya konflik yang terjadi di masyarakat tanpa harus berujung diperadilan. Namun tentu diungkapkan irna semua pihak akan dilibatkan semua pihak dalam penyekesainnya.
“Semua pihak dilibatkan baik itu tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, penegak hukum, korban dan tersangka. Sehingga setiap permasalahan ditangani lebih humanis,” ungkapnya.
Masih kata Irna, Restorative Justice ini memberikan edukasi hukum agar masyarakat mengerti tentang ketentuan hukum.
“Seperti Sastra Atok yang tersangkut kasus hukum akhirnya bisa terbebas tuntutan hukum, sehingha bisa kembali kepada keluarganya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejari Pandeglang
Helena mengatakan, seorang tersangka bisa mendapatkan RJ atau pemulihan keadilan apabila tuntutan hukumnya dibawah 5 tahun, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan kerugian yang diakibatkan kurang lebih 2,5 juta.
“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ, caranya datang ke Kejaksaan atau melalui informasi publik melalui media sosial,” katanya.
Kejati Banten Leonard Simanjuntak mengatakan, RJ adalah penyelesaian satu perkara dengan musyarah mupakat. Hal ini dilakukan dengan cara mediasi oleh semua tokoh, aparat desa, aparat hukum, tersangka dan korban.
“Kasus – kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan disini tanpa harus masuk keperadilan hukum,” katanya usai lounching JS.
Ia juga menekankan kapada jajaran kejaksaan agar tidak bermain dalam penanganan konflik. Jika sampai terjadi, pihaknya meminta laporan dari masyarakat.
“Silahkan laporkan online kepada saya. Jangan sampai kejaksaan mencederai hati masyarakat. Bantu kami untuk tidak memberikan sesuatu kepada adik-adik saya di Kejari,”pungkasnya. (Sym)











