Kumala Gelar Aksi di Halaman Dinas Lingkungan Hidup, Gara-gara Apa ya?

Katakita – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Rangkasbitung bersama masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Kamis (20/01/2022).

Aksi unjuk rasa tersebut dipicu karena adanya limbah pasir yang menutupi area pesawahan masyarakat di Desa Mekarjaya, sehingga warga masyarakat tidak bisa lagi menanam padi diarea pesawahan mereka.

Koorlap aksi Riki mengatakan, ada sekitar kurang lebih 8,7 hektar pesawahan warga yang berada di Desa Mekarjaya yang terdampak dari limbah pasir, sehingga area pesawahan warga tidak bisa ditanam padi yang dikarenakan area pesawahan mereka tidak lagi produktif karena adanya limbah pasir yang masuk ke area pesawahan.

“Biasanya warga masyarakat bisa memanen padi dalam 1 hektar menghasilkan sekitar 5 ton gabah, akan tetapi setelah sawah mereka terkena dampak dari limbah pasir hasil dari panen padi tersebut sangat minim, bahkan tidak mencapai 1 kwintal dalam 1 hektar,”kata Riki dalam orasinya.

Ia menjelaskan, jika area pesawahan warga masyarakat Desa Mekarjaya tersebut terdampak dari limbah pasir tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun. Jika dikalkulasikan dalam kurun waktu sekitar 4 tahun tersebut, kerugian warga atau petani di desa tersebut sekitar Rp 13.920.000.000.

Baca juga:

“Sebelumnya warga masyarakat sudah melakukan rapat terbatas bersama pihak berwenang, dan menghasilkan beberapa point atau solusi yang menjanjikan, dan akan melakukan pembenahan serta survey dan juga normalisasi. Namun, hal itu tidak dilakukan, padahal sudah ada kesepakatan antara warga dan para pengusaha tambang pasir,”ucapnya.

Ia menambahkan, hal ini tentunya membuat masyarakat yang terdampak dari limbah pasir tersebut seperti tidak di pedulikan dibandingkan dengan para pengusaha tambang pasir yang sampai saat ini masih saja beroperasi tanpa memperdulikan dampak yang negatif yang tentunya merugikan warga masyarakat.

“Maka dari itu, kami dari Kumala dan dari Suara Elemen Masyarakat (Semar) meminta keadilan kepada pihak yang berwenang, karena mayoritas profesi warga di Desa Mekarjaya adalah petani. Jika ini tidak segera dilakukan pembenahan maka akan menghambat keberlangsungan hidup masyarakat di Desa Mekarjaya,”ujarnya.

Kami dari Mahasiswa yang tergabung dalam Kumala dan warga masyarakat menuntut agar pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengusaha tambang pasir atau galian C.

“Dan meminta ganti rugi bagi masyarakat yang terkena imbas dari limbah pasir yang menggenangi area pesawahan warga yang berjalan selama selama 4 tahun, serta normalisasi akses jalan dan sawah masyarakat yang terkena limbah pasir tersebut,”pungkasnya. (Snd)***

error: Konten di Proteksi