Mafia Tanah Dinilai Hambat Investasi di Pandeglang

Katakita – Tercatat sebanyak lima kawasan industri bersekala besar sudah dipatenkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Kelima kawasan industri berskala besar itu berlokasi di Kecamatan Cikeusik, Cibitung, Sukaresmi, Pagelaran, dan Kecamatan Bojong.

Kendati demikian, peluang investasi bagi para investor di Kabupaten Pandeglang kian terbuka lebar. Namun, Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus mewaspadi pergerakan mafia tanah.

Sebab mafia tanah dapat menghambat investasi tumbuh dan berkembang karena dihadapkan persoalan tanah yang dimainkan sehingga menyulitkan pembebasan lahan.

“Kalau persoalan mafia tanah dapat diatasi maka saya optimis akan banyak investor datang berinvestasi. Khususnya pada lima kecamatan sudah ditetapkan menjadi kawasan industri,” kata Engkos Kosasih, warga Pandeglang, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga :

Engkos mendorong agar Pemkab Pandeglang dapat membentuk tim khusus yang terdiri dari Bupati, BPN, Kejaksaan, Pengadilan, TNI dan Polri yang bertugas memantau dan mendampingi investor ketika hendak berinvestasi ke Pandeglang.

“Pemda harus menjamin keamanan dan kenyamanan inveator yang masuk ke Pandeglang. Ya harus punya tim, jalan tol kan udah ada tuh tim nya, tinggal yang kawasan industri belum ada tim,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang H. Utuy Setiadi mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui camat dan kepala desa.

“Kemudian soal keamanan investor, kami berikan jaminan. Betul bahwa investasi itu perlu kepastian hukum, agar upaya atau usaha investasi mereka terjaga,” katanya.

Utuy menegaskan, pemerintah daerah siap menjamin kepastian hukum hak atas tanah itu betul-betul diperoleh investor dari tangan yang berhak. Bukan dari tangan para calo atau mafia tanah.

“Insyaallah Pemkab Pandeglang memberi perlindungan kepada calon- calon investor dengan catatan tadi itu tidak melalui calo tanah. Tidak melalui calo perizinan, insyaallah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP-) tidak akan berbelit yang penting syaratnya terpenuhi akan keluar dengan mudah perizinan,” katanya.

Dalam upaya memudahkan investor melakukan investasi, Pemkab Pandeglang telah meluncurkan aplikasi Sigampang (Sistem Informasi Geografis Gambaran Pandeglang). Melalui aplikasi Sigampang investor bisa langsung mengetahui kondisi Pandeglang tanpa harus melalui para calo lagi.

“Investor juga dapat mengetahui peta bidang tanah sesuai keperuntukannya. Tidak lagi tertipu calo oleh harga murah pas mau diurus perizinan ternyata bukan keperuntukan maka rugilah investor,” pungkasnya. (Syam)

error: Konten di Proteksi