Katakita – Pendidikan merupakan hal yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Karena, dengan pendidikan yang bagus bisa membawa suatu negara pada ambang kesuksesan dalam mengelola negaranya.
Menurut Ki Hadjar Dewantara, pendidikan adalah usaha-usaha manusia untuk mencapai kebahagian dan keselamatan dalam menjalani kehidupannya.
Namun, dalam dunia pendidikan tentunya tidak terlepas Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Yang mana, KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Selain KKNI, dalam lingkup pendidikan tinggi terdapat pula Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI). Yang artinya adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga :
- Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak, Puluhan Dirigen Disita dari 4 Lokasi
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
- Lantik 9 Pejabat Eselon IIb, Bupati Pandeglang Minta Kerja Cepat dan Responsif
Sedangkan dalam implentasi KKNI serta SN DIKTI, ternyata masih memberikan dampak negatif bagi peserta didik. Karena, masih ditemukan beberapa peserta didik yang belum memilki kesiapan dalam menghadapi syarat-syarat KKNI dan SN Dikti.
Kendati demikian pada akhirnya, membuat peserta didik belum bisa mendapatkan apa yang diinginkan sesuai dengan standar tersebut.
Untuk itu salah satu solusi yang perlu dijadikan pertimbangan bagi pihak sekolah maupun peserta didik yakni perlu adanya peningkatan kerjasamanya yang lebih balance (Keseimbangan–red) dalam dunia pendidikan.
Penulis : Ridwan Setiawan (Mahasiswa UIN SMH Banten)
Editor : (Red/Katakita.co)







