PANDEGLANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rizki Natakusumah dapil Banten 1 mendorong kelancaran migrasi siaran digital atau penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
Sementara batas waktu migrasi sebelum tenggat akhir waktu siaran televisi analog dimatikan pada 2 November 2022. Karenanya, di era digitalisasi saat ini perlu adanya optimalisasi jangkauan pada siaran televisi digital.
“Siaran televisi digital ini masyarakat bisa lebih mudah dalam menonton siaran-siaran televisi jadi tidak perlu lagi memakai antena. Dan sudah pasti setiap siarannya jernih,” kata Rizki, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Pihaknya mendorong agar pemerintah harus segera menyalurkan Set Top Box (STB) secara gratis bagi rumah tangga miskin yang ada di Provinsi Banten. Khususnya Pandeglang-Lebak.
“Peralihan televisi analog ke digital merupakan sebuah keharusan yang dapat membawa manfaat. mengingat multiplayer efek dari penghentian siaran televisi analog teleserial akan berkontribusi bagi pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, ada dampak positif dan negatif yang bakal ditemukan. Untuk itu, peran orang tua dalam melakukan pemantauan terhadap siaran yang disaksikan.
Adapun, peralihan TV analog ke TV digital diatur dalam Pasal 60A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Syamsul)











