PANDEGLANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rizki Natakusumah dapil Banten 1 mendorong kelancaran migrasi siaran digital atau penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
Sementara batas waktu migrasi sebelum tenggat akhir waktu siaran televisi analog dimatikan pada 2 November 2022. Karenanya, di era digitalisasi saat ini perlu adanya optimalisasi jangkauan pada siaran televisi digital.
“Siaran televisi digital ini masyarakat bisa lebih mudah dalam menonton siaran-siaran televisi jadi tidak perlu lagi memakai antena. Dan sudah pasti setiap siarannya jernih,” kata Rizki, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga :
- Harga Beras di Banten Masih Stabil Meski Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pemprov Siapkan Cadangan SPHP
- DPC PPP Pandeglang Gelar Konsolidasi Internal, Bentuk Panitia Muscab VI
- Insiden Penarikan Kendaraan di Serang Masuk Ranah Hukum, TNI-Polri Tegaskan Tetap Solid
- Bupati Pandeglang: Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan Sosial
- Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Pihaknya mendorong agar pemerintah harus segera menyalurkan Set Top Box (STB) secara gratis bagi rumah tangga miskin yang ada di Provinsi Banten. Khususnya Pandeglang-Lebak.
“Peralihan televisi analog ke digital merupakan sebuah keharusan yang dapat membawa manfaat. mengingat multiplayer efek dari penghentian siaran televisi analog teleserial akan berkontribusi bagi pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, ada dampak positif dan negatif yang bakal ditemukan. Untuk itu, peran orang tua dalam melakukan pemantauan terhadap siaran yang disaksikan.
Adapun, peralihan TV analog ke TV digital diatur dalam Pasal 60A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Syamsul)











