Katakita – Usai tujuh terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pandeglang, dengan barang bukti seberat 23 kilo gram sabu. Kini, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan 9 bungkus besar sabu dan 1.600 butir pil ekstasi jenis inex.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, selain menyita 9 bungkus besar sabu yang menjadi barang butki tambahan, pihaknya juga menemukan timbangan yang digunakan oleh para pelaku.
“Pengembangan, penangkapan pelaku narkoba jenis sabu di wilayah Cimanggu dan Sumur. saat ini kami amankan barang bukti tambahan dari 23 bungkus besar. Kami amankan 9 bungkus besar sabu lagi .Kami juga mengamankan timbangan. Dan saat ini kita amankan barang bukti lagi diduga ekstasi atau inex sebanyak 1.600 butir,” kata Belny dalam keterangannya melalui vidio, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail akan temuan barang bukti tambahan yang kini sudah diamankan. Pasalnya, saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan di ke dua wilayah berbeda di Kabupaten Pandeglang.
“Saat ini tim kami bagi dua. Jadi kami simpulkan untuk barang bukti total sabu ada 32 bungkus dan obat-obatan terlarang diduga jenis inex ada 1.600 butir, serta satu timbangan yang sudah diamankan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polres Pandeglang mengamankan tujuh terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 23 kilo gram, Selasa (8/3/2022) kemarin di Kecamatan Cimanggu dan pesisir pantai Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. (Syamsul)











