PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menetapkan direktur PT Awi Cop, AP sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan HP Tablet Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang-Banten.
Bantuan tersebut diketahui berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang pada tahun 2019 silam.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, satu tersangka yang kini ditetapkan oleh kejari bertugas sebagai koordinator dalam dugaan kasus korupsi bos afirmasi.
“Benar kita (Kejaksaan-red) menetapkan tersangka, tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah. Kemudian dia juga yang membeli barang tersebut didalam aplikasi, user, pasword semua dipegang sama dia tersangka ini,” katanya, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga :
- Harga Beras di Banten Masih Stabil Meski Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pemprov Siapkan Cadangan SPHP
- DPC PPP Pandeglang Gelar Konsolidasi Internal, Bentuk Panitia Muscab VI
- Insiden Penarikan Kendaraan di Serang Masuk Ranah Hukum, TNI-Polri Tegaskan Tetap Solid
- Bupati Pandeglang: Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan Sosial
- Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Menurutnya, tersangka A terbukti menyalahi aturan dalam pembelian barang dan jasa tersebut.
“Kemudian ini menyalahkan dalam peraturan pembelian barang dan jasa. Karena, harganya sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui tersangka A ini,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menyebut, tersangka A merupakan direktur di perushaan PT. Awi Cop yang terbukti terlibat dalam kasus proyek pengadaan tablet. Namun, pihaknya belum bisa merinci perihal kerugian negara dari proyek pengadaan tablet tersebut.
Kini, A sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang selama 20 hari. Akibat perbuatannya, A dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negaranya sedang dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk 20 hari kedepan kita tahan di rutan kelas II B Pandeglang. Tersangka ini sebagai direktur perushaan PT awi cop, jadi ada pengkondisian disitu. Penyidik sedang menggali lebih lanjut. Baru menetapkan satu tersangka. Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (Syamsul)











