PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menetapkan direktur PT Awi Cop, AP sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan HP Tablet Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang-Banten.
Bantuan tersebut diketahui berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang pada tahun 2019 silam.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, satu tersangka yang kini ditetapkan oleh kejari bertugas sebagai koordinator dalam dugaan kasus korupsi bos afirmasi.
“Benar kita (Kejaksaan-red) menetapkan tersangka, tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah. Kemudian dia juga yang membeli barang tersebut didalam aplikasi, user, pasword semua dipegang sama dia tersangka ini,” katanya, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Menurutnya, tersangka A terbukti menyalahi aturan dalam pembelian barang dan jasa tersebut.
“Kemudian ini menyalahkan dalam peraturan pembelian barang dan jasa. Karena, harganya sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui tersangka A ini,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menyebut, tersangka A merupakan direktur di perushaan PT. Awi Cop yang terbukti terlibat dalam kasus proyek pengadaan tablet. Namun, pihaknya belum bisa merinci perihal kerugian negara dari proyek pengadaan tablet tersebut.
Kini, A sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang selama 20 hari. Akibat perbuatannya, A dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negaranya sedang dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk 20 hari kedepan kita tahan di rutan kelas II B Pandeglang. Tersangka ini sebagai direktur perushaan PT awi cop, jadi ada pengkondisian disitu. Penyidik sedang menggali lebih lanjut. Baru menetapkan satu tersangka. Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (Syamsul)